Legal Counseling to Increase Public Legal Awareness of Citizen Rights and Obligations
Penyuluhan Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara
DOI:
https://doi.org/10.61220/jsipakatau.v1i5.2427Keywords:
Penyuluhan hukum, Kesadaran hukum, Hak warga, Kewajiban wargaAbstract
The law education program implemented in Cempaka Putih Subdistrict, East Jakarta, aims to increase legal awareness among the community, particularly those aged 23-60 who do not have a permanent job. This program uses interactive presentation methods and participatory discussion to facilitate a deeper understanding of citizens' rights and obligations. The results of the program's implementation show a significant increase in participants' understanding of law, as reflected in a survey that shows a surge in awareness and ability to resolve legal conflicts peacefully. The program also successfully increased community participation and built a stronger legal support network among participants. The positive response from the community and requests for further programs demonstrate the program's success and relevance in empowering the community. Through a suitable approach, this law education program has had a positive impact, reducing minor legal issues, and promoting active participation in social and economic activities. Therefore, the development of additional materials is necessary to further explore more specific legal issues, ensuring the continuation of the program's benefits for the community of Cempaka Putih Subdistrict
Abstrak
Penyuluhan hukum yang dilaksanakan di Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Timur, bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya mereka yang tidak memiliki pekerjaan tetap berusia 23-60 tahun. Program ini menggunakan metode presentasi interaktif dan diskusi partisipatif untuk memfasilitasi pemahaman yang lebih dalam tentang hak dan kewajiban warga negara. Hasil pelaksanaan menunjukkan peningkatan signifikan dalam pemahaman hukum peserta, dengan hasil survei yang memperlihatkan lonjakan kesadaran dan kemampuan menyelesaikan konflik hukum secara damai. Program ini juga berhasil meningkatkan partisipasi komunitas dan membangun jaringan dukungan hukum yang lebih kuat di kalangan peserta. Respon positif dari masyarakat dan permintaan untuk program lanjutan menunjukkan keberhasilan dan relevansi program ini dalam memberdayakan masyarakat. Melalui pendekatan yang tepat, program penyuluhan ini memberikan dampak positif yang nyata, mengurangi permasalahan hukum kecil, dan mendorong partisipasi aktif dalam kegiatan sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, pengembangan materi lanjutan diperlukan untuk lebih mendalami isu-isu hukum yang lebih spesifik, memastikan keberlanjutan manfaat program bagi masyarakat Kecamatan Cempaka Putih.
References
Abrego, L. J. (2019). Relational legal consciousness of u.s. citizenship: privilege, responsibility, guilt, and love in latino mixed-status families. Law &Amp; Society Review, 53(3), 641-670. https:/doi.org/10.1111/lasr.12414
Avessina, M., Kustari, S., & Anisa, Z. (2018). Pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi penyuluhan. Abdi Dosen Jurnal Pengabdian Pada Masyarakat, 2(3). https:/doi.org/10.32832/abdidos.v2i3.189
Cikdin, Y. (2022). Peran generasi muda dalam meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. DeCive, 2(5), 176-183. https:/doi.org/10.56393/decive.v2i5.1590
Ernis, Y. (2018). Implikasi penyuluhan hukum langsung terhadap peningkatan kesadaran hukum masyarakat. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 18(4), 477. https:/doi.org/10.30641/dejure.2018.v18.477-496
Flores, A., Escudero, K., & Burciaga, E. (2019). Legal–spatial consciousness: a legal geography framework for examining migrant illegality. Law & Policy, 41(1), 12-33. https:/doi.org/10.1111/lapo.12120
Indrawati, S. and Setiawan, B. (2020). Upaya peningkatan kesadaran hukum perlindungan produk umkm di kabupaten kebumen melalui pendaftaran merek. Surya Abdimas, 4(2), 37-43. https:/doi.org/10.37729/abdimas.v4i2.574
Jawardi, J. (2016). Strategi pengembangan budaya hukum (strategy of law culture development). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(1), 77. https:/doi.org/10.30641/dejure.2016.v16.77-93
Khairunnisa, K. (2022). Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap hukum berlalu lintas di indonesia. DeCive, 2(7), 257-264. https:/doi.org/10.56393/decive.v2i7.1592
Mustaqillah, M. (2023). Penegakan dan kesadaran hukum masyarakat di suryanata samarinda ulu. DeCive, 3(12), 413-420. https:/doi.org/10.56393/decive.v3i12.2056
Putri, A. (2022). Pentingnya kesadaran hukum pada lingkungan masyarakat. DeCive, 2(12). https:/doi.org/10.56393/decive.v2i12.1597
Taolin, F. (2024). Kesadaran hukum masyarakat dalam pendaftaran peralihan hak atas tanah. Tunas Agraria, 7(1), 68-85. https:/doi.org/10.31292/jta.v7i1.277
Tumini, T. (2023). Building legal awareness: solutions to land disputes and family harmony. JCD, 1(2), 59-64. https:/doi.org/10.56070/jcd.2023.010
Verma, A., Higginson, A., Saran, A., Adona, J., Taremwa, R., Kachero, B., … & White, H. (2023). Access to justice evidence and gap map - studies of the effectiveness of justice sector intervention in low and middle–income countries.. https:/doi.org/10.51744/cswp8
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Bambang Iriawan, Indah Susilowati, Irman Putra, Arief Fahmi Lubis, Dian Kemala Dewi (Author)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.