Analisis Konsekuensi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap Minuman Beralkohol dalam Perspektif Ekonomi Islam
DOI:
https://doi.org/10.61220/ijota.v1i1.2023b3Keywords:
PPN, PPnBM, Minuman Beralkohol, Ekonomi IslamAbstract
Jenis Barang yang dikenakan PPN dan PPnBM salah satunya adalah Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan memiliki karakteristik tertentu. Dalam Islam sudah ditegaskan bahwa minuman beralkohol itu haram hukumnya karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Tetapi, Pemerintah Indonesia masih melegalkan minuman beralkohol, namun tetap dalam aturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Minuman Beralkohol dalam perspektif Ekonomi Islam. Metode yang digunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari data sekunder. Pemerintah disarankan untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dan menjadikannya sebagai pedoman dalam melakukan segala aktivitas yang dilakukan oleh umat muslim. Oleh karena itu, untuk senantiasa memastikan kesesuaian syariah terhadap prinsip-prinsip Islam. Dari hasil penelitian pajak/cukai minuman alkohol berdasarkan perspektif ekonomi Islam tidak diharamkan, karena pajak/cukai berada di luar tsamanul khamar.
References
Ah. Shibghatullah Mujaddidi. 2020. Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Duta Media Publishing. Jawa Timur.
Akhmad, T. (2021). Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dki Jakarta. JABE, 4(7), 436. https://doi.org/10.30998/jabe.v7i4.9960
Arifin, Z., Jati, I. (2022). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Umkm Pengusaha Kena Pajak Dengan Umkm Non Pengusaha Kena Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 6(32), 1536. https://doi.org/10.24843/eja.2022.v32.i06.p11
Arief Masdi. 2021. Menakar Penerimaan Pajak di Tahun Pandemi. Tersedia pada https://www.kemenkeu.g o.id/publikasi/artikel-dan-opini/menakar-penerimaan-pajak-di-tahun-pandemi/ (Diakses: 2 Januari 2022).
E. Masyitah, "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan PPN dan PPnBM," Jurnal, Universitas Potensi Utama, Medan, 2019.
Hamidah, U., Riesfandiari, I. (2022). Potensi Minuman Berenergi Sebagai Barang Kena Cukai. j.perspekt. bea dan cukai, 2(6), 343-364. https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i2.1777
Hasibullah, N., Mursalim, M., Su'un, M. (2020). Analisis Pengaruh Ppn, Ppnbm, Dan Pkb Dengan Tarif Progresif Terhadap Daya Beli Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Empat DI Makassar.. Accounting and Finance, 1(1), 86-101. https://doi.org/10.52103/jaf.v1i1.119
Isnanto, A., Istiqomah, I., Suharno, S. (2022). Pengaruh Pdrb, Kesehatan, Dan Kriminalitas Terhadap Pajak Penghasilan DI Provinsi Jawa Tengah 2015-2019. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 1S(4), 299-314. https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1s.1899
Izdihar, M., Wahyudi, N., Putra, P., Firmansyah, S., Wijaya, S. (2023). Evaluasi Kebijakan Fasilitas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah Pada Kendaraan. Akuntansiku, 4(1), 348-359. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v1i4.338
L. Ridwan, "Penggunaan Cukai Minuman Beralkohol Menurut Hukum Islam," Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, 2016.
N. C. P. Sambur, J. J. Sondakh, dan H. Sabijono, "Analisis Pengaruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Terhadap Daya Beli Konsumen Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Empat dan Roda Dua PT Hasjrat Abadi Manado)," Jurnal, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2015.
Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol.
R. A. Setiawan, "Implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Hasil Pertanian Dalam Perspektif Islam," Jurnal, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, Bengkulu, 2015.
Saprida, M.H.I., Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., Zuul Fitriani Umari, M.H.I. 2021. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Edisi Pertama. Kencana. Jakarta.
Simarmata, M. (2020). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah DI Indonesia. QEJournal, 1(7). https://doi.org/10.24114/qej.v7i1.17549
Zainuddin Lubis. 2021. Bolehkah Negara Menerima Pajak dari Minuman Keras. Tersedia pada https://bincangsyariah.com/kalam/bolehkah-negara-menerima-pajak-dari- minuman- keras/ (Diakses: 2 Januari 2022).
Downloads
Published
Citation
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Indonesian Journal of Taxation and Accounting
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.