Analisis Konsekuensi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap Minuman Beralkohol dalam Perspektif Ekonomi Islam

Authors

  • Nur Wahida Dachlan Ladiku Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Gusnasary Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Andi Fauziyyah Agustin Nur Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author
  • Della Fadhilatunisa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar Author

DOI:

https://doi.org/10.61220/ijota.v1i1.2023b3

Keywords:

PPN, PPnBM, Minuman Beralkohol, Ekonomi Islam

Abstract

Jenis Barang yang dikenakan PPN dan PPnBM salah satunya adalah Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA), dengan memiliki karakteristik tertentu. Dalam Islam sudah ditegaskan bahwa minuman beralkohol itu haram hukumnya karena mudharatnya lebih besar daripada manfaatnya. Tetapi, Pemerintah Indonesia masih melegalkan minuman beralkohol, namun tetap dalam aturan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap Minuman Beralkohol dalam perspektif Ekonomi Islam. Metode yang digunakan metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Sumber data berasal dari data sekunder. Pemerintah disarankan untuk menerapkan prinsip-prinsip Islam dan menjadikannya sebagai pedoman dalam melakukan segala aktivitas yang dilakukan oleh umat muslim. Oleh karena itu, untuk senantiasa memastikan kesesuaian syariah terhadap prinsip-prinsip Islam. Dari hasil penelitian pajak/cukai minuman alkohol berdasarkan perspektif ekonomi Islam tidak diharamkan, karena pajak/cukai berada di luar tsamanul khamar.

References

Ah. Shibghatullah Mujaddidi. 2020. Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Duta Media Publishing. Jawa Timur.

Akhmad, T. (2021). Pengaruh Penerimaan Pajak Daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Dki Jakarta. JABE, 4(7), 436. https://doi.org/10.30998/jabe.v7i4.9960

Arifin, Z., Jati, I. (2022). Analisis Perbandingan Kinerja Keuangan Umkm Pengusaha Kena Pajak Dengan Umkm Non Pengusaha Kena Pajak. E-Jurnal Akuntansi, 6(32), 1536. https://doi.org/10.24843/eja.2022.v32.i06.p11

Arief Masdi. 2021. Menakar Penerimaan Pajak di Tahun Pandemi. Tersedia pada https://www.kemenkeu.g o.id/publikasi/artikel-dan-opini/menakar-penerimaan-pajak-di-tahun-pandemi/ (Diakses: 2 Januari 2022).

E. Masyitah, "Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penerimaan PPN dan PPnBM," Jurnal, Universitas Potensi Utama, Medan, 2019.

Hamidah, U., Riesfandiari, I. (2022). Potensi Minuman Berenergi Sebagai Barang Kena Cukai. j.perspekt. bea dan cukai, 2(6), 343-364. https://doi.org/10.31092/jpbc.v6i2.1777

Hasibullah, N., Mursalim, M., Su'un, M. (2020). Analisis Pengaruh Ppn, Ppnbm, Dan Pkb Dengan Tarif Progresif Terhadap Daya Beli Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Empat DI Makassar.. Accounting and Finance, 1(1), 86-101. https://doi.org/10.52103/jaf.v1i1.119

Isnanto, A., Istiqomah, I., Suharno, S. (2022). Pengaruh Pdrb, Kesehatan, Dan Kriminalitas Terhadap Pajak Penghasilan DI Provinsi Jawa Tengah 2015-2019. Jurnal Pajak dan Keuangan Negara, 1S(4), 299-314. https://doi.org/10.31092/jpkn.v4i1s.1899

Izdihar, M., Wahyudi, N., Putra, P., Firmansyah, S., Wijaya, S. (2023). Evaluasi Kebijakan Fasilitas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah Pada Kendaraan. Akuntansiku, 4(1), 348-359. https://doi.org/10.54957/akuntansiku.v1i4.338

L. Ridwan, "Penggunaan Cukai Minuman Beralkohol Menurut Hukum Islam," Skripsi, Institut Agama Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin, Banten, 2016.

N. C. P. Sambur, J. J. Sondakh, dan H. Sabijono, "Analisis Pengaruh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) Terhadap Daya Beli Konsumen Kendaraan Bermotor (Studi Kasus Pada Konsumen Kendaraan Bermotor Roda Empat dan Roda Dua PT Hasjrat Abadi Manado)," Jurnal, Universitas Sam Ratulangi, Manado, 2015.

Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 Tentang Standar Keamanan dan Mutu Minuman Beralkohol.

R. A. Setiawan, "Implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada Hasil Pertanian Dalam Perspektif Islam," Jurnal, Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, Bengkulu, 2015.

Saprida, M.H.I., Dr. Qodariah Barkah, M.H.I., Zuul Fitriani Umari, M.H.I. 2021. Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Edisi Pertama. Kencana. Jakarta.

Simarmata, M. (2020). Faktor-faktor Yang Mempengaruhi Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah DI Indonesia. QEJournal, 1(7). https://doi.org/10.24114/qej.v7i1.17549

Zainuddin Lubis. 2021. Bolehkah Negara Menerima Pajak dari Minuman Keras. Tersedia pada https://bincangsyariah.com/kalam/bolehkah-negara-menerima-pajak-dari- minuman- keras/ (Diakses: 2 Januari 2022).

Downloads

Published

2023-08-20

Citation

Issue

Section

Articles

How to Cite

Analisis Konsekuensi Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan atau Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) terhadap Minuman Beralkohol dalam Perspektif Ekonomi Islam. (2023). Indonesian Journal of Taxation and Accounting, 1(1), 25-32. https://doi.org/10.61220/ijota.v1i1.2023b3